PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MENERIMA KUNJUNGAN TIM HATIWASDA PTA KENDARI| (27/07/22)

www.pa-pasarwajo.co.id. Rabu, 27 Juli 2022.

Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo Rabu 27 Juli 2022 M bertepatan dengan 27 Dzulhijjah 1443 H, Pengadilan Agama Pasarwajo mendapat kunjungan dari Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh YM. Drs. H. Nemin Aminuddin, SH., MH. (Hakim Tinggi PTA Kendari) dengan beranggotakan Abd. Rahim, S.Ag (Panmud Hukum) dan Syafardin Jumain, SH.

Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama Kendari Sulawesi Tenggara melaksanakan tugas pengawasan Yustisi mulai tanggal 26 – 29 Juli 2022 M. Di Pengadilan Agama Pasarwajo berdasarkan surat tugas dari Pengadilan Tinggi Agama Kendari Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1182/PS.03/07/2022.

Tim Hatiwasda PTA Kendari Sulawesi Tenggara di jemput langsung oleh YM. Khairiah Ahmad, S.HI., M.H. (Ketua) dengan didampingi oleh YM.Sumar’um, S.HI (Wakil Ketua), Adnan, S.Ag., M.H. (Panitera) dan beberapa pejabat structural dan Fungsional Pengadilan Agama Pasarwajo.

Sebelum Melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan, Tim Hatiwasda terlebih dahulu mengisi buku tamu yang telah disediakan lalu melihat keadaan lingkungan dan ruangan yang ada di Pengadilan Agama Pasarwajo selanjutnya beristirahat sejenak di ruangan kerja Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo.
Tim Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Sulawesi Tenggara akan memeriksa dan melakukan pembinaan pada bidang Yustisia pada bagian Kepaniteraan atas beberapa berkas perkara yang disediakan, selain itu Tim juga melakukan pemeriksaan kepada Adnan, S.Ag., M.H. (Panitera) yang akan dimutasi ketempat tugas yang baru yaitu di Pengadilan Agama Lasusua Kelas II.
Setelah tim pengawasan Hatiwasda Pengadilan Tinggi Agama Kendari melakukan pemeriksaan dan pengawasannya, bertempat di ruang sidang Wakaaka Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Drs. H. Nemin Aminuddin, SH., MH. (Hakim Tinggi PTA Kendari) memberikan pembinaan dan memaparkan beberapa temuan dari pengawasan tersebut diantaranya :
- Hendaknya perlu ketelitian dalam memasukkan data pada pengimputan pada SIPP
- Hendaknya dalam mengimput jenis perkara harus jelas misalnya perkara gugur jangan hanya tertulis gugur tetapi harus tertulis digugurkan.
- Dalam penulisan pada BAS harus sesuai dengan apa yang tercantum pada amar putusan
- Dan kepada jurusita pengganti hendaknya menulis dengan jelas pada relaas perkara keterangan yang jelas apabila tidak bertemu dengan para pihak dan hendaknya tetap menitipkan relaas perkara yang ditanda tangani pihak Desa/Kelurahan ketempat tinggal Penggugat/Tergugat.
# Tim Website PA. Pasarwajo.
