SIDANG KELILING LEBIH DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT | (07/03/24)

www.pa-pasarwajo.co.id. Kamis, 07 Maret 2024

Pasarwajo | Kamis, 07 Maret 2024 M/ 26 Sya'ban 1445 H. Bertempat di Kantor Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel).

Semangat perjuangan tim Sidkel Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Mansur, S.Ag.,M.Pd.I.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Bapak Eko Yunianto , S.H., M.H. Panitera Hukum' Mohammad Fadhil, S.H, Panitera Pengganti Mohammad Djumrin, S.H., M.A.P., Jurusita Pengganti La Ode Muhammad Nurdin Alimudin, dan Pranata Komputer sebagai Administrasi Umum Andiar Agung Syah Putra, S.Kom , Pramusidang Annisa Rahmawati Wardani, A.Md.Pjk untuk menyidangkan 8 (delapan) perkara yaitu Perkara Nomor:79/Pdt.G/2024/PA.Pw., 80/Pdt.G/2024/PA.Pw., 33/Pdt.G/2024/PA.Pw., 93/Pdt.G/2024/PA.Pw., 13/Pdt.P/2024/PA.Pw., 14/Pdt.P/2024/PA.Pw., 16/Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 17/Pdt.P/2024/PA.Pw. berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 396/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024.

Sidang Keliling Lebih Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat ini menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Pasarwajo untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan melalui pelaksanaan Sidang Keliling.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
