MEDIASI SUKSES CABUT GUGATAN PERCERAIAN, PASANGAN KEMBALI HARMONIS
Pasarwajo | Rabu, 07 Agustus 2024 M/ 01 Shafar 1445 H. Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Mansur, S.Ag.,M.Pd.I.,M.H.. selaku Hakim Mediator.
Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Serta Mediator dapat memberikan gambaran yang konstruktif dan bijaksana dalam menangani konflik rumah tangga dan berhasil menyelesaikan konflik yang hampir berujung pada perceraian. Mediasi dilakukan dengan pendekatan memahami kedua belah pihak, mengidentifikasi isu-isu utama, dan mencari solusi bersama.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka. Usai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak mengambil foto bersama.
