header web

Written by Super User on . Hits: 27

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
  2. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  3. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
  4. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  5. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  7. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  8. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  9. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur