PENGADILAN AGAMA PASARWAJO HADIRKAN BIMBINGAN KONSELING PERKARA DISPENSASI KAWIN | (22/08/2022)

www.pa-pasarwajo.co.id. Senin, 22 Agustus 2022
Pasarwajo | Senin, 22 Agustus 2022 M bertepatan 25 Muharram 1444 H, Bertempat di Ruang Sidang II (Ruang Sidang Takawa).telah dlaksanakan bimbingan konseling bagi keluarga dan calon pengantin pada perkara Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Pasarwajo.
Pengadilan Agama Pasarwajo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton hadirkan Program Bimbingan Konseling Perkara Dispensasi Kawin yang mana telah diterapkan dalam Perkara Nomor 175/Pdt.P/2022/PA.Pw.
Hal ini bertujuan membentuk keluarga harmonis dalam ikatan cinta kasih berdasakan nilai-nilai agama untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Karena menikah di usia dibawah umur memiliki potensi lebih besar untuk bercerai yang disebabkan ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggungjawab atas peran masing-masing.
Hal tersebut dapat terlaksana karena kerjasama antara Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Pemerintah Kabupaten Buton.
# Tim Website PA. Pasarwajo
